Hukum Mancing Galatama Dalam Kajian Islam

Hukum Mancing Galatama Dalam Kajian Islam adalah artikel lanjutan kita kali ini yang mana hal ini ternyata masih banyak teman teman sesama penghobi mancing yang belum mengetahuinya terutama para pemancing galatama atau kolam yang di sebut juga empang. Hal ini di buat bertujuan untuk sekedar informasi bagi sahabat yang masih ragu dan mencari jawaban karena beberapa hari yang lalu admin juga melihat perdebatan akan halal haramnya mancing galatama namun tidak ada solusi atas jawaban yang di berikan di salah satu group mancing facebook.

Hukum Mancing Galatama Dalam Kajian Islam

Berdasarkan kejadian tersebutlah inisiatip untuk memperjelas jawaban hukum atas mancing galatama dalam pandangan islam ini di buat semoga saja referensi yang di papakar nanti cukup untuk memperjelas bagaimana hukum Halal Haramnya mancing galatama tersebut. Monggo langsug saja di simak dialok pertanyaan dan jawaban tentang hukum tersebut.

Pertanyaan: Assalamualaikum pertanyaan tentang kolam pemancingan bila orang ingin mancing disana harus bayar karcis seharga 15rb / jam, terkadang ada juga hadiah bagi yang mendapat ikan yang telah di beri tanda khusus. Yang menjadi pertanyaan saya termasuk dalam aqad apa hal tersebut dalam pandangan fiqh ? bagaimanakah hukumnya ? Wassalamualaikum.

Jawaban: Waalaikumsalam Wr Wb. Pembaca budiman seorang ataupun instansi penyedia kolam pancing yang berisi ikan dan kalau ada orang yang mau mancing maka harus membeli karcis dengan harga 15rb sebagai imbalan untuk penggunaan kolam tersebut dalam waktu tertentu, itu dalam pandangan fiqh disebut aqad ‘Ijaroh’ (sewa menyewa) dan itu mubah (boleh). Ibnu Qosim memberi definisi tentang ijaroh menurut syari’at adalah transaksi atas suatu manfaat yang di ketahui, di maksud dan dapat di serahkan serta mubah dengan imbalan yang telah di tentukan. Suatu yang mubah artinya bukan benda haram, contoh haramnya penyewaan atau menyewa tempat maksiat. ( Hasyiyah al- Bajuri : 2/28)

Sewa menyewa kolam pancing itu halal kalau ikan yang di dalamya memang ikan halal dan hak milik pemilik kolam serta tidak ada tipu daya (ghoror) juga tidak ada unsur judi (maisir). Memberi hadiah khusus bagi pemancing yang mendapatkan ikan yang diberi tanda khusus itu hadiah yang mubah kalau itu diambilkan dari hasil untung penyewaan kolam tersebut, bukan sebagai taruhan dengan para pengguna kolam pancing. 

Penyewaan kolam mancing sama halnya dengan menyewakan toilet untuk pengguna yang ingin buang hajat, dalam arti menyediakan tempat untuk di pergunakan dalam waktu tertentu dan untuk keperluan tertentu dengan biaya yang telah di tentukan. Syekh Sulaiman al-Jamal menjelaskan : “ Masuk ke hammam ( jeding atau kolam) sekiranya aqad terhadap masuknya dan yang diambil oleh pemilik hammam untuk ongkos itu sebagai jasa kepada pemilik kolam, masuk kolam dengan ongkos itu boleh dengan ijma’…” (Hasiyah al-Jamal ‘ala Syarh al- Manhaj : 3/536). Masuk ke kolam pemancingan dengan membayar karcis itu termasuk ijaroh dan itu boleh asal tidak ada unsur maksiat dan judi. 

Hadiah yang diberikan kepada orang yang mendapat ikan khusus itu boleh kalau dananya diambilkan dari hasil keuntungan penyewaan. tapi kalau untuk sewa kolam 5rb dan yang 10rb untuk hadiah ( taruhan ) itu namanya judi / taruhan dan hukumnya Haram. Wallohu a’lam bisshowab.

Demikianlah penjelasan yang dapat admin bagikan semoga dengan penjelasan di atas sobat angler sekalian paham dan mengerti dimana letak keharamannya mancing galatama dan tidak lagi bertanya tanya tentang hukum halal dan haramnya karena sudah tuntas terjawab pada dialog di atas. Semoga kita termasuk dari orang orang yang beruntung dan terhindar dari maksiat, Amiin.

Demikianlah Hukum Mancing Galatama Dalam Kajian Islam kali ini, bagi sobat angler yang nonmuslim admin Kepri Fishing Club mohon maaf karena artikel di khususkan pada saudara seiman namun tidak ada larangan untuk kalian baca, terimakasih. Baca juga artikel sebelumnya Mancing Ikan Kakap Putih Atau Barramundi.


loading...

4 Responses to "Hukum Mancing Galatama Dalam Kajian Islam"

  1. Kalau Lomba mengaji Yang Ada Pendaftarannya Berupa Uang Dan Hadiahnya Juga Berupa Uang Dan Piagam,.
    Berarti Itu Termasuk Judi Juga Yah,..??

    ReplyDelete
  2. Tergantung niat berarti ya broo..
    Di daerah ane banyak pemancingan lomba dan galatama , tiket 1jt hadiah 12jtan kira kira masuk kategori hobi atau judi ya broo
    Klu dari penjelasan diatas ,kategori judi tergantung dari pihak penyelengara nya , status kita yg ikut partisipasi gimana y broo ? Thanks

    ReplyDelete
  3. 1jt buat tiket mancing kenapa gk buat shodaqo aja deh buat tiket masuk surga

    ReplyDelete

- Berkomentarlah sesuai dengan artikel yang anda baca
- No Spamming
- No Link or Live Link
- No SARA or SARU
- Trims Atas Partisipasi Sobat Angler Sekalian Dalam Berkomentar Disini